INI KOMENTAR JOKOWI TERKAIT PUTUSAN HUKUMAN FERDY SAMBO



JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan mengenai vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan tersangka lainnya pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Jokowi menegaskan, dirinya tidak bisa ikut campur atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo dan Bharada E serta tersangka lainnya pada kasus pembunuhan Brigadir J.

"Itu wilayahnya yudikatif, wilayahnya pengadilan, kita tidak bisa ikut campur," katanya Kamis, 16 Februari 2023.

Menurut Jokowi, apa yang menjadi putusan Majelis Hakim pasti mempertimbangkan banyak hal mulai dari fakta yang terungkap, barang bukti, dan juga keterangan saksi.

"Saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti dan kesaksian para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat," jelasnya.

Diapun mengajak semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan kepada para tersangka di kasus Polisi tembak Polisi ini.

"Itu sudah diputuskan, kita harus menghormati, semuanya harus menghormati keputusan yang ada," tegasnya.

Adapun putusan pengadilan terhadap 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J adalah:

Ferdy Sambo divonis hukuman mati

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara

Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara

Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara

Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan.

Related Posts :

0 Response to "INI KOMENTAR JOKOWI TERKAIT PUTUSAN HUKUMAN FERDY SAMBO"

Post a Comment