Mesin sedot dilarang untuk menambang pasir di Sungai Luk Ulo. (Foto : Sukmawan) |
Apalagi Satpol PP Kebumen merupakan anggota tim penegak Perda Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1994 tentang penambangan bahan galian C. Sehingga dengan tugas dan wewenangnya, Satpol PP melakukan pembinaan dan penyuluhan terhadap para penambang pasir Sungai Luk Ulo, Selasa (07/10/2014).
"Penambang harus memiliki izin dan dilarang menggunakan mesin sedot karena merusak lingkungan. Penambangan juga dilarang dilakukan di zona larangan," tandas Kepala Satpol PP Kebumen, Ageng Sulistyo Handoko.
Dalam menjalankan tugas, lanjut Ageng, pihaknya selalu dengan santun dan mengedepankan etika. Ditambah dengan salam khasnya, yakni tertib, tegas, santun, dan peduli, Satpol PP Kebumen berusaha menciptakan ketentraman dan ketertiban umum, serta menegakkan peraturan daerah (perda).
Satpol PP yang humanis menurut Ageng, menjawab tuntutan masyarakat yang menghendaki Satpol PP yang arif, peduli, dan tulus. "Pendekatan selalu dikedepankan. Penindakan menjadi upaya terakhir ketika sudah tidak mengindahkan peringatan," lanjut Ageng.
Dengan tugas dan wewenangnya, pembinaan juga dilakukan terhadap pengelola karaoke, petugas parkir, serta petambak udang di Kecamatan Puring, Klirong, Petanahan, dan Mirit. (Suk/krjogja)
DOWNLOAD CONTOH SURAT LAMARAN KERJA YANG BAIK DAN SIMPEL SERTA TEMPLATE DAFTAR RIWAYAT HIDUP(CURICULUM VITAE)
_________________________________________________________________________________________
KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
beritakebumen@gmail.com
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
0 Response to "Sat Pol PP Bina Penambang Pasir"
Post a Comment