Nasib tragis menimpa SB (13), bocah perempuan asal Nesam, Kelurahan Manunai A, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Betapa tidak, dia harus menjadi pemuas nafsu sang ayah kandung, Yeremias Sabu, selama dua tahun.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor TTU Iptu Petrus Liu mengatakan, SB dipaksa melayani ayah kandungnya setelah ibu kandung korban menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
“Awal kejadiannya pada tahun 2012 lalu saat ibu korban pergi kerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga,” ujar Petrus, seperti dilansir Kompas.com.
Kemudian pada bulan Juni 2013, pelaku yang sudah lama tidak berhubungan badan dengan istrinya kemudian memerkosa anaknya dengan ancaman akan dibunuh jika memberitahukan kepada orang lain.
Karena takut dengan ancaman pelaku, korban yang kala itu baru berusia 10 tahun tidak melawan saat diperkosa berulang kali di rumah mereka, selama dua tahun lamanya.
Menurut Petrus, perbuatan pelaku akhirnya terbongkar setelah ibu korban pulang dari Malaysia. Sang ibu diberi tahu oleh korban mengenai perbuatan tersebut.
Ibu korban kemudian bersama anaknya mendatangi Kepolisian Sektor Insana dan melaporkan kejadian itu.
Polisi yang menerima pengaduan tersebut kemudian menggiring pelaku ke Markas Polsek Insana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku sekarang sudah ditahan di sel Polsek Insana,” tutur Petrus. (Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)
Betapa tidak, dia harus menjadi pemuas nafsu sang ayah kandung, Yeremias Sabu, selama dua tahun.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor TTU Iptu Petrus Liu mengatakan, SB dipaksa melayani ayah kandungnya setelah ibu kandung korban menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
“Awal kejadiannya pada tahun 2012 lalu saat ibu korban pergi kerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga,” ujar Petrus, seperti dilansir Kompas.com.
Kemudian pada bulan Juni 2013, pelaku yang sudah lama tidak berhubungan badan dengan istrinya kemudian memerkosa anaknya dengan ancaman akan dibunuh jika memberitahukan kepada orang lain.
Karena takut dengan ancaman pelaku, korban yang kala itu baru berusia 10 tahun tidak melawan saat diperkosa berulang kali di rumah mereka, selama dua tahun lamanya.
Menurut Petrus, perbuatan pelaku akhirnya terbongkar setelah ibu korban pulang dari Malaysia. Sang ibu diberi tahu oleh korban mengenai perbuatan tersebut.
Ibu korban kemudian bersama anaknya mendatangi Kepolisian Sektor Insana dan melaporkan kejadian itu.
Polisi yang menerima pengaduan tersebut kemudian menggiring pelaku ke Markas Polsek Insana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku sekarang sudah ditahan di sel Polsek Insana,” tutur Petrus. (Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)
0 Response to "Biadab, Istri Jadi TKI, Suami Lampiaskan Nafsu ke Anak Kandung"
Post a Comment